Al-Allamah asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baaz Rahimahulloh berkata bahwa setiap Negara yang tidak berhukum dengan Syari’at Alloh dan tidak tunduk kepada hukum Alloh serta tidak ridha dengannya, maka ia adalah Negara jahiliyyah, kafir dzalim, fasiq. Dengan penegasan ayat-ayat yang muhkam, wajib atas orang Islam membenci Negara itu dan memusuhinya karena Alloh, serta haram atas mereka mencintai dan loyal kepadanya, sampai ia beriman kepada Alloh saja dan menerapkan syari’at-Nya. (lihat Kitab Naqdul Qaumiyyah Al-’Arabiyyah 51 dan Majmu wa Maqaalaat Mutanawi’ah I/309).
Sedangkan Al-Allamah asy-Syaikh Prof. DR. Shalih bin Fauzan bin Abdullah al-Fauzan Hafidzhahulloh menjelaskan: ” yang dimaksud negeri Islam adalah negeri yang dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan Syari’at Islam, bukan negeri yang di dalamnya banyak kaum muslimin dan dipimpin oleh Pemerintahan yang menerapkan bukan Syari’at Islam, negeri seperti ini bukanlah negeri Islam ”. (lihat Kitab Al-Muntaqaa min Fatwa Fadhilatush Asy-Syaikh Shalih al-Fauzan II/254).
Para ulama yang tergabung di dalam Al-Lajnah Ad-Da’imah, Kerajaan Saudi Arabia (KSA) ketika ditanya tentang Negara yang dihuni oleh mayoritas kaum muslimin tetapi tidak berhukum dengan hukum Islam, mengatakan: ” Apabila pemerintahan itu berhukum dengan selain apa yang diturunkan Alloh, maka itu bukan pemerintahan Islam ”. (Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah I/789 No. 7796).
Berikut ini sebagian ciri-ciri Negara kafir, diantaranya adalah:
1. Berhukum Dengan Selain Hukum Alloh Azza wa Jalla.Setiap Negara yang tidak berhukum dengan hukum Alloh Ta’ala tetapi berhukum dengan undang-undang (hukum manusia), maka status bagi Negara itu adalah sebagaimana firman Alloh: ” Barangsiapa yang tidak memutuskan dengan apa yang diturunkan Alloh, maka mereka itu adalah orang-orang Kafir ”. (QS. Al-Maidah: 44).
Ketika suatu Negara yang mayoritas rakyatnya beragama Islam kemudian memilih berpedoman kepada undang-undang Negara Sekuler, maka kemungkinan permasalahan yang akan terjadi di tengah masyarakat adalah penghalalan yang haram atau perubahan hukum Islam sesuai logika para penguasa. Syaikhul Islam Al-Imam Ibnu Taimiyyah Rahimahulloh berkata: ” Orang dikala menghalalkan sesuatu yang disepakati keharamannya atau mengharamkan sesuatu yang disepakati kehalalannya atau merubah syari’at yang sudah di sepakati, maka dia kafir murtad dengan kesepakatan para Fuqaha ”.Diantara contoh penghalalan yang haram yaitu riba (bank, asuransi, koperasi, pegadaian, pasar uang, pasar modal, rentenir), ritual kemusyrikan, dan sebagainya yang telah terjadi di negeri-negeri yang menerapkan sistim demokrasi
2. Memberikan Loyalitas kepada Negara Kafir.Alloh berfirman: ” Jika kalian berselisih tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Alloh (Al-Qur’an) dan Rasul-Nya (As-Sunnah), jika kalian memang beriman kepada Alloh dan hari akhir ” (QS. An-Nisaa’: 59).
Al-Imam asy-Syaikh Ibnu Katsir Rahimahulloh berkata: ” Firman Alloh ini menunjukan bahwa orang yang tidak merujuk hukum dalam kasus persengketaannya kepada Kitabulloh dan As-Sunnah serta tidak kembali kepada keduanya dalam hal itu, maka dia bukan orang yang beriman kepada Alloh dan hari akhir ”.
4. Jaminan Perlindungan Kebebasan.Di Negara jahiliyah seseorang meminta berkah di kuburan, membuat sesajen/tumbal, mengkultuskan Seseorang, mengeluarkan pendapat atau pikiran atau sikap meskipun menyimpang dari Islam adalah hak orang tersebut yang dilindungi oleh undang-undang Negara jahiliyah dengan dalih pamungkas adalah melindungi HAM. Dan Negara jahiliyah akan berkata ” Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya. Dan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat ”.Sedangkan Alloh Azza wa Jalla memperingatkan: ” barangsiapa menentang Rasul sesudah jelas kebenaran baginya dan mengikuti jalan yang bukan jalannya orang-orang mukmin, Kami biarkan ia leluasa terhadap kesesatan yang telah dikuasainya itu ”. (QS. An-Nisaa’: 115). Pelestarian budaya kemusyrikan atau penyembah berhala, kuburan, thoghut juga tidak luput mendapat jaminan penghormatan, dikatakan: ” Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban ”. Sedangkan Alloh Azza wa Jalla mengancam tidak akan memberi pengampunan bagi siapapun yang melakukan kemusyrikan, sebagaimana firman-Nya: ” Sesungguhnya Alloh tidak akan mengampuni dosa Syirik ”. (QS. An-Nisaa’: 48).
5. Menganut Sistem Demokrasi.Negara kafir secara tegas mengatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan Menurut Undang-undang Dasar. Sehingga untuk menegakkan kedaulatan dan kekuasaan, maka keputusannya diserahkan kepada rakyat. Sedangkan Alloh Ta’ala berfirman: ” Dan apa yang kalian perselisihkan di dalamnya tentang sesuati, maka putusannya (diserahkan) kepada Alloh ”. (QS. Asy-Syura’: 10). Dan juga ” Dia tidak mengambil seorangpun sebai sekutun-Nya dalam menetapkan hukum”. (QS. Al-Kahfi: 26). Di dalam sistem demokrasi rakyat memegang peranan yang utama, Dengan demikian sesungguhnya demokrasi adalah suatu sistem untuk melawan kekuasaan Alloh Ta’ala Rabbul Izzati di muka bumi dan diantara formulanya adalah menjadikan setiap rakyat memilki kebebasan memilih dengan mengabaikan hukum Alloh sedangkan dalam firman-Nya: ” Putuskanlah diantara mereka menurut apa yang telah Alloh turunkan ”. (QS. Al-Maidah: 49).
Wajib hukumnya menjatuhkan pemerintahan kafir yang berkuasa dan menggantinya dengan pemerintahan yang menjalankan Al-Qur’an dan As-Sunnah.• Para Ulama dan Du’at harus Mensosialisasikan secara luas kepada seluruh kaum muslimin bahwa wajibnya hidup di bawah pemerintahan islam, wajibnya berhukum dengan syari’ah dan haramnya berhukum kepada pengadilan-pengadilan positif. Dan jihad fi sabilillah merupakan satu-satunya wasilah tamkin dan taghyir yang menyampaikan kepada kekuasaan politik (negara Islam) dengan benar dan kokoh. Cara-cara lain mungkin saja menyampaikan kepada kekuasaan politik namun pasti tidak akan kokoh dan secara syar’i belum tentu dibenarkan.•
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kita perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapus