Surat-surat tersebut tidak termasuk tahakum (berhukum) kepada thaghut dan tidak termasuk setuju atau tawali terhadap hukum thaghut, dan itu termasuk kepada hukum idari (hukum penertiban) yang di Islam sendiri dilakukan dan tidak diingkari, tidak termasuk kepada hukum syar’i. Misal KTP di Republik Indonesia adalah jaminan perlindungan dari pemerintahan kafir RI kepada seluruh rakyatnya, dari segala suku bangsa, agama, termasuk bagi muslim.
Rasulallah shalallahu’alaihi wassalam pun memanfaatkan Undang-Undang Jahiliyah seperti pada hukum perlindungan dan keamanan, beliau menerima perlindungan dari Abu Thalib. Tetapi bukan berarti Rasulallah shalallahu’alaihi wassalam setuju, taat dan berwala’ kepada hukum dan pemerintahan bangsa Quraisy, tapi ini hanyalah pemanfaatan saja untuk menjauhi mudharat.
Bukan hanya di surat-surat, bahkan di mata uang pun tertera simbol atau gambar thaghut, sama seperti pada mata uang yang digunakan oleh bangsa Quraisy pada zaman Nabi shalallahu’alaihi wassalam (ada gambar Kaisar Romawi).
Misal, jika seseorang tidak memiliki KTP, Surat Nikah, SIM, dsb. maka orang tersebut akan mendapat sanksi hukum dari thaghut. Jadi, daripada seorang Muslim mendapat mudharat semacam itu, lebih baik ia memanfaatkan hukum tersebut untuk kemaslahatannya.
Misal, dalam hal perpajakan yang seorang muslim sulit mengelak dari kedzaliman thaghut ini, jika tidak ditunaikan maka bisa jadi hartanya disita atau terancam, maka daripada memperoleh kedzaliman yang lebih besar dari thaghut, lebih baik dibayarkan dengan niat bahwa ia terpaksa karena didzalimi.
Semua ini tergantung dari niat dalam perbuatan yang sifatnya mubah dan disunnahkan Nabi shalallahu’alaihi wassalam. Tidak berlaku bagi hal-hal yang makruh, haram, kemaksiatan, apalagi kemusyrikan dan kekafiran, seperti orang-orang sesat yang masuk parlemen dengan niat maslahat dakwah, karena ia telah mengikuti, menyetujui dan ikut serta di dalam kemusyrikan dan kekafiran seperti yang telah dijelaskan secara jelas di bagian terdahulu. Allah Ta’ala berfirman;
Dan sungguh Allah telah menurunkan kekuatan kepada kamu di dalam Al Quran bahwa apabila kamu mendengar ayat-ayat Allah diingkari dan diperolok-olokkan (oleh orang-orang kafir), maka janganlah kamu duduk beserta mereka, sehingga mereka memasuki pembicaraan yang lain. Karena sesungguhnya (kalau kamu berbuat demikian), tentulah kamu serupa dengan mereka. Sungguh, Allah akan mengumpulkan semua orang-orang munafik dan orang-orang kafir di dalam Jahannam. (an Nissa :140)
Hari ini kaum Muslimin berada dalam situasi di mana aturan-aturan kafir sedang diterapkan. Maka realitas tanah-tanah Muslim saat ini adalah sebagaimana Rasulullah Saw. di Makkah sebelum Negara Islam didirikan di Madinah. Oleh karena itu, dalam rangka bekerja untuk pendirian Negara Islam, kelompok ini perlu mengikuti contoh yang terbangun di dalam Sirah. Dalam memeriksa periode Mekkah, hingga pendirian Negara Islam di Madinah, kita melihat bahwa RasulAllah Saw. melalui beberapa tahap spesifik dan jelas dan mengerjakan beberapa aksi spesifik dalam tahap-tahap itu
BalasHapusUntuk lebih jelas tentang masalah KTP, SIM, Lampu merah, membayar pajak dan masalah hukum Idari lainnya bisa di dengar penjelasan Ustadz Aman Abdurrahman di bagian Tanya Jawab Seputar Tauhid dan Fikih 1 menit ke 33:40 an.
BalasHapuslink: http://millahibrahim.wordpress.com/2012/01/01/tanya-jawab-seputar-masalah-tauhid-dan-fikih/
atau langsung ke sini: http://www.mediafire.com/listen/lxhwgjxd2t1vte5/tanya+jawab+1.mp3 menit ke 33:40 lebih
BalasHapusSeorang muslim harus berpendirian teguh dan konsisten Tidak boleh barang haram menjadi halal karena dia membutuhkan. Mengambil sesuatu yang diharamkan hukumnya tetap haram. Namun kalau menganggapnya sebagai darurat, dibolehkan. Maka kemudian pertanyaannya adalah sampai kapan pembuat KTP tersebut menjadi halal ? Kalau begitu mengapa tidak beranggapan system pemerintahan yang membuat KTP lah yang darurat ? Sehingga ada upaya untuk menggantikannya sesui dengan Islam ?. Pertanyaan berikutnya adalah : Bagaimana ? Sekalipun 95% dari penduduk Indonesia muslim, namun kalau apatis dan nrimo dengan kondisi ini, maka mereka akan diatur oleh yang 5% yang notabena tidak Islami. Apakah yang 95% ini kelak tidak ditanya oleh Allah apa yang telah mereka kerjakan ketika di dunia ?
BalasHapusBagaimana dengan suratpernyataan bermaterai saat kita hendak bikin passport?
BalasHapusYang menyatakan bahwa data yang kita masukkan adalah asli dan apabila palsu bersedia diterapkan sesuai hukum perundangan yang berlaku....isinya seperti itu.
Trus itu gimana.. Kalau ada kata² saya bersedia di hukum yg berlaku di Indonesia apabila data² yang saya berikan tidak sesuai.
BalasHapus